SIANTAR
Rahandy Putra Harahap alias Randi (22) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat nekat membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,49 gram dk Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (19/9/2022) dini hari sekira pukul 00.10 Wib.
Penangkapan Pelaku Randi berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba di Jalan Singosari Gang Salak. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (19/9/2022) dini hari sekira pukul 00.10 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba melihat Pelaku Randi sedang berdiri dipinggir jalan.
Saat hendak didekati Pelaku Randi mencoba melarikan diri dan membuang benda dengan tangan kanannya ke atas tanah. Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat meringkus Pelaku Randi dan menyuruh untuk mengambil benda yang dibuangnya tersebut.
Selanjutnya setelah diperika benda yang dibuangnya tersebut adalah 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,49 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Realme dari atas tanah.
Diinterogasi Pelaku Randi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari J. Hanya saja setelah dikembangkan J tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Randi dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Rahandy Putra Harahap alias Randi sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2099 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan