TANJUNG BALAI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai menggelar rapat paripurna Pengumuman dan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode Tahun 2016-2021 di ruang rapat paripurna DPRD Tanjung Balai, Senin(8/2/2021) sore kemarin
Penggelaran rapat Paripurna itu berdasarkan mekanisme perundang undangan menjelang masa berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai. Dari hasil rapat paripurna itu Ketua DPRD Tanjung Balai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Surya Bakti diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi menyimpulkan pada tanggal 17 Februari 2021 masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai berakhir.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari 2021 ini. Sedangkan rapat paripurna pengusulan pelantikan masih menunggu informasi dari KPU Kota Tanjung Balai,”ujar Ketua DPRD Tengku Eswin.
Sementara itu Wali Kota Tanjung Balai, H.M Syahrial dalam sambutannya menyampaikan semua perjalanan akan berakhir, setiap pertemuan pasti ada perpisahan. “Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai kami mengucapkan terimakasih, kepada masyarakat Kota Tanjung Balai yang telah mendukung kami selama periode Tahun 2016-2021,”ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kota Tanjung Balai yang telah mendukung kami dalam masa priode Tahun 2016-2021 dan jajaran TNI-POLRI yang telah mensukseskan Pilkada beberapa waktu yang lalu. “Kami mohon maaf kepada para anggota dewan, apabila ada perkataan kami yang tidak berkenan selama kami menjabat di Pemko Tanjung Balai, kiranya sinergitas Pemko Tanjung Balai bersama DPRD tetap solid demi mensukseskan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Balai,”kata H.M Syahrial
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Tanjungbalai, Sekdakot Yusmada, para anggota DPRD Tanjungbalai serta para Kepala OPD dilingkungan Pemko Tanjung Balai.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





