MEDAN II
Setiap bangunan gedung atau pun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), bila hal tersebut tidak dipenuhi akan dibuat sebuah plank peringatan.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri kepada jurnalx.co.id, Sabtu (13/9/2025).
“Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah ( Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan.Tapi, point terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),” kata Lailatul Badri.
Ia mengatakan dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.
“Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan didalam mengatasi kebakaran bila terjadi.Dan selalu berpangku kepada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (Dinas Damkrat) Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.
Kata, politisi PKB itu, Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya.
“Acuanya sudah sangat jelas dalam hal ini Rekomendasi Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan,” ujarnya.
Ia berharap agar Dinas Damkrat Kota Medan dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Karena untuk proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) dan juga PBG.
Atas dasar itu, kata Lela bila hal itu tidak terpenuhi akan ada sanksi yang diberikan.
“Untuk ke depan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama.Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran jadi masyarakat akan mengetahuinya,” pungkasnya. (ROM)