KARO II
Personel Polres Tanah Karo dari Satuan Reserse Kriminal bersama personel Sat Samapta melaksanakan razia, Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel Raya, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Razia dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., didampingi Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, beserta personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan 11 orang, terdiri dari 5 perempuan dan 6 laki-laki, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa ratusan kondom dan 5 botol alat pelumas.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan wilayah Berastagi,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T dalam siaran medianya, Jumat (31/10).
Ia mengatakan, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, langkah pembinaan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Parawarsa.Jadi kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial,” kata AKP Eriks.
“Segala bentuk kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat akan kami tindak tegas karena meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bermoral,” pungkasnya. (ROM
 
			

 
					







