TANJUNG BALAI
Adanya rekaman CCTV membantu Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus MASH alias Sapil (24) warga Jalan Aman LK.IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diduga pencuri uang nasabah, Sabtu (25/9/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Sapil itu didasari laporan pengaduan korban Raudoh br Pohan (28) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Sei Tentena Lk.III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 september 2021.
Awalnya hari Kamis (22/9/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib korban tidak menyadari kartu ATM dan obat-obatannya terjatuh dilantai usai mengambil uang dari ATM Bank BNI di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya saksi Melinda Sinaga mengambilnya dan menitipkan kepada pelaku Sapil yang ada dilokasi kejadian. Akan tetapi Pelaku Sapil tidak mengembalikan kartu ATM itu melainkan memberikan obat-obatan itu saja kepada korban.
Sadar kartu ATM nya hilang, korban pun mendatangi Bank BNI untuk mengurus kartu ATM yang baru. Ketika dilakukan pengecekan saldo ternyata saldo di kartu ATM nya itu sudah berkurang sebesar Rp Rp.5.050.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Mengetahui itu Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri memperintahkan Kanit IDIK II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH memimipin cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian diketahui melalui rekaman CCTV bahwa pelaku yang melakukan pencurian melalui ATM korban adalah seorang laki-laki berinisial MASH alias Sapil.
Setelah dilakukan pencarian, selang tiga hari tepatnya Sabtu (25/9/2021) malam sekira pukul 23.50 Wib Kanit IDIK II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Sapil di jalan Jend. Sudirman KM 5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan turut mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo beserta kotaknya yang di beli nya menggunakan uang korban yang di ambilnya dari ATM korban,
“Pelaku MASH alias Sapil sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





