MEDAN
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan 68 adegan yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/5/2022).
“Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). “Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” kata Hadi.
Diketahui, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menuturkan, penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Dalam rekontrusksi tersebut tidak hadir Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan