MEDAN
Rencana eksekusi yang dilakukan Dinas Pertanian Pemprov Sumut terhadap 22 rumah warga di Jalan Kejaksaan /Kompleks Pertanian, Kecamatan Medan Johor semuanya tidak terlepas untuk mendukung program Gubernur Sumut (Gubsu). Edy Rahmayadi.
Rencananya kawasan tersebut akan dijadikan lahan percontohan pertanian. “Ini akan jadi lahan kosong nanti untuk dijadikan lahan pertanian,” ucap Bahruddin Siregar Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan bahwa semua tidak terlepas hal tersebut merupakan program dari Gubsu. “Ini untuk mendukung program Gubernur untuk ketahanan pangan. Masak kita Dinas Pertanian tidak memiliki lahan,” katanya.
Namun, kata Bahruddin, pemerintah tidak menyediakan kompensasi kepada warga yang rumahnya akan digusur. Hal itu lantaran aset tersebut punya pemerintah.
“Kita tidak ada siap kan dana kompensasi, itu kan lahan punya pemerintah dalam hal ini dinas pertanian. Dan siapa suruh mereka tinggal disana,” tegasnya.
Meski mendapatkan penolakan dari warga, pemerintah kata Baharuddin akan tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah warga pada Kamis mendatang. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga terkait hal tersebut, tapi menemui jalan buntu.
“Dari 22 rumah yang akan digusur terdapat 50 orang yang tinggal di kediaman eks pegawai Dinas Pertanian tersebut,”tambahnya.
Baharuddin menyatakan warga yang tinggal disana adalah keturunan dan saudara yang pernah bekerja di Dinas Pertanian Sumut puluhan tahun lalu.
Tapi, dia pun engan memusingkan nasib para warga yang berada disana. Sebab mereka tidak memiliki hak untuk tetap berada di rumah tersebut.
“Mereka itu keluarga, anak yang pernah kerja di sini. Kalau mereka katanya bayar PBB, bayar listrik itu siapa yang suruh. Mereka itu tidak punya hak ada disana jadi pemerintah tidak mengakomodir pembayaran apa pun. Kalau pernah dibilang rumah ada yang dibayar setelah digusur itu beda, bukan di sana letaknya,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan