PEMATANGSIANTAR II
Pada Jumat, (12/9/2025) sekelompok Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) membawa issu “Pendidikan Kab. Simalungun Diamputasi : Jaksa Mandul segera tangkap dan adili Vendor’ didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Dalam aksi Unras tersebut terbawa bawa nama Silverius Bangun diduga salah satu vendor sehingga membuat Rendi Aditia SH selaku pengacara Silverius Bangun angkat bicara.
Ditemui di PN Pematangsiantar, pada Senin (15/9/202) siang Rendi Aditia SH mengatakan pihaknya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rendi Associates sudah mengirimkan surat Somasi kepada AN selaku Pimpinan aksi unjuk rasa.
Massa aksi tampaknya kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada klien kami (Silverius Bangun) dengan menyebut klien kami adalah salah satu vendor Pemerintah dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut.
Padahal klien kami sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagaimana yang dituduhkan para peserta aksi.
“Klien kami sekali tidak tahu pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun,” Jelasnya.
Rendi menambahkan klien kami berencana meluruskan informasi yang disebar luaskan para peserta aksi melalui selebaran ataupun orasinya melalui pesan chat whatsapp kepada pihak yang berkaitan langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami itu tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial.
Melalui akun media sosial (Facebook) yang kami duga merupakan milik pimpinan aksi Berinisial A.N telah membangun narasi palsu dengan mengaku seolah olah bahwa klien kami menebar ancaman kepada dirinya pribadi. Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami dimata masyarakat luas.
Berdasarkan uraian tersebut kami menduga jika aksi massa yang digelar mahasiswa tanggal 12 September 2025 lalu itu telah dinodai dan sengaja dimanfaatkan oleh segelintir pihak berinisial A.N demi kepentingan tertentu dan tidak lagi murni sebagai bentuk semangat mahasiswa dan/atau generasi muda untuk berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi.
Kami menduga kuat, tujuan utama kegiatan aksi itu telah dibelokkan oleh A.N menjadi serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami secara pribadi. Serangkaian perbuatan oknum peserta aksi berinisial A.N dapat dikualifikasikan telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik sebagai mana di maksud Pasal 310 KUHP.
“Saat ini, kami selaku tim kuasa hukum tengah menyusun langkah-langkah untuk menjaga nilai dan rasa keadilan klien kami,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan sebagai langkah awal kami akan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan, dengan harapan agar bersangkutan segera meminta maaf secara tulus kepada klien kami dan persoalan ini dapat selesai secara kekeluargaan sebagaimana yang kita harapkan bersama.
“Jika somasi yang kami layangkan tidak diindahkan oleh pihak bersangkutan, maka kami tidak segan untuk menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan rasa keadilan hukum bagi klien kami,” Pungkas Rendi Aditia. (Fred)