SUGIANTO alias Gito, warga Jalan KL Yos Sudarso KM 16,5 Gang Nioro tepatnya depan Bulog Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ini malah ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pria berusia 42 tahun itu diringkus lantaran telah melakukan penganiayaan kepada Irfan (38) warga Bagan Deli Lorong Mesjid Kecamatan Medan Belawan. Korban dilaporkan mengalami luka robek pada tengkuk leher bagian belakang korban akibat bacokan yang dilakukan tersangka.
Penganiayaan itu telah dilaporkan korban ke polisi dengan nomor laporan LP / 14 / I / 2018 / SU / SPKT Pel.Belawan, tanggal 11 januari 2018.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama SIK, Kamis (22/2) menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis kambuhan yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orangtuanya di Jalan KL Yos Sudarso KM 16,5 Gang Nioro, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (21/2) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib,” ujarnya.
Kasus penganiayaan pelaku terhadap Irfan, terjadi Rabu (11/1) sekira pukul 21.30 Wib. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan dengan mengendarai sepeda motor.
“Namun sesampainya di simpang Aloha Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, korban bertemu dengan Nur Aida dan menumpang kepada korban untuk pulang ke Bagan Deli. Ketika korban melintas di Simpang Kampung Nelayan, Kelurahan Pekan Labuhan, sepeda motor korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor,” terang Yayang.
Selanjutnya, korban dihadang tersangka dengan menenteng sebilah parang sambil mengancam akan membunuh korban dan temannya.
Belum sempat turun dari sepeda motor, tengkuk leher bagian belakang korban tiba-tiba dibacok. Beruntung korban berhasil menangkis tangan pelaku saat pelaku kembali berusaha membacoknya.
Sementara itu, dari catatan kejahatan tersangka, dia pernah divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 1992 dalam kasus pembunuhan anggota TNI AL, dan kasus penganiayaan pada tahun 1999, di vonis selama 1 tahun penjara.





