TEBING TINGGI
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 bertempat di Gedung Tama Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebing Tinggi, Senin (2/5/2022).
Remisi Khusus tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Usai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan didampingi pejabat struktural menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk menyerahkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kalapas Anton Amd IP, SH MH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudsra untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”katanya.
Kalapas Anton menambahkan kita telah mengusulkan sebanyak 1196 orang WBP yang beragama Islam. Sebanyak 1000 orang menerima RK dengan rincian sebanyak 990 orang mendapatkan RK I dan 10 orang mendapatkan RK II. “Dari 10 orang yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang WBP dibebaskan usai menerima SK,” pungkasnya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan