Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar (Dokumen)

Rita Siregar Nangis Nangis Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu, “Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Itu Bukan Barang Bukti Saya”

#Tim Pengacara Ajukan Pledoi Tertulis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Mei 2021 | 20:28 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rita Haryati boru Siregar atau lebih dikenal Rita Siregar menangis nangis bahkan menyembah nyembah tak terima dituntut hukuman selama 15 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (19/5/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.

JPU Firdaus Maha juga menuntut hukuman terdakwa Rita Siregar warga Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayadiganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rita Siregar dibuktikan bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jkasa, hal hal memberatkan terdak sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Rita Siregar ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polrers Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jalan Musa Sinaga Gg. Swadaya Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Awalnya para saksi menerima informasi ada seorang perempuan sering menjual narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya itu, para saksi menangkap wanita yang diketahui bernama Rita Haryati boru Siregar dan saksi Faisal Tanjung (anggota Polres Simalungun yang dituntut berkas terpisah) yang mau membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa Rita Siregar. Barang bukti shabu yang disita dari terdakwa Rita Siregar dengan hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.

“Sumpah…Sumpah Pak Hakim, Shabu itu bukan milik saya,”ucap Terdakwa Rita Siregar sembari menangis nangis membantah seluruh barang bukti shabu yang didakwakan kepadanya.

Sementara itu Hotman M Sitompul, SH, MH perwakilan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman klien nya itu dan bermohon waktu selama tiga minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menolak permohonan Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar tersebut karena dinilai terlalu lama. “Penundaan sidang tiga minggu terlalu lama. Sidang ditunda hingga Hari Kamis (27/5/2021) dengan agenda sidang mendengarkan Pledoi Pengacara Terdakwa,”tegas Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.

“Kami pasti mengajukan pledoi tertulis karena kami tidak terima dengan tuntutan hukuman kepada klien kami Rita Siregar itu,”ujar Hotman M Sitompul, SH, MH Tim Pengacara Terdakwa Rita Siregar ditemui usai persidangan.

Hotman menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami itu tidak lah etis karena saat penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti dari dirinya. Sewaktu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jalan Lokomotif ataupun Jalan Musa Sinaga Gang Swadaya tidak ada klien kami dan Ketua RT tidak ikut menyaksikan tetapi menyaksikan sudah dikumpulkan. Bahkan Ketua RT dalam kesaksiannya menyatakan tidak ada ditunjukkan surat penangkapan terhadap klien kami.

Lalu dalam keterangan di persidangan, saksi dari pihak kepolisian mengaku tidak melihat ada orang melompat dari jendela kemudian jarak 6 meter melihat ada tangan keluar dari jendela tetapi dinyatakan tidak mengetahui tangan siapa.

“Prosedur hukum sesuai surat edaran Jaksa Agung dan Mahkamah Agung bila tidak ditemukan barang bukti darir seorang terdakwa dan hanya ditemukan test urine positif seharusnya dilakukan rehabilitasi terhadap terdakwa itu namun fakta nya malah klien kami ditahan,”ujar Hotman.

Hotman menambahkan parahhnya lagi pihaknya sinyalir ada pemalsuan tanda tangan kliein di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga pihaknya akan meminta dilakukan uji laboratorium. “Intinya kami juga akan melaporkan permasalahan klien kami ini ke Komisi 3 DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden RI,”Pungkas Hotman M Sitompul SH, MH mengakhiri.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share82Tweet52SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more
Personil Polsek Siantara Utara pengecekan di Warung Tuak Pak Hatihoran
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan adanya keributan di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Pematang
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan...

Read more
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita