Media Online Jurnal X
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Robi Barus saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Jln Mawar Raya, Helvetia Tengah , Kecamatan Medan Helvetia. (Foto Romulo)

Anggota DPRD Medan Robi Barus saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Jln Mawar Raya, Helvetia Tengah , Kecamatan Medan Helvetia. (Foto Romulo)

Robi Barus Dorong Wali Kota Medan Terbitkan Perwal Pengangkatan Kepling

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Juni 2022 | 20:13 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota DPRD Medan Robi Barus dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk dapat menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Kepling. Dalam Perwal nantinya diharapkan agar mengikat soal pengangkatan Kepling.

“Kita harapkan dalam Perwal nantinya agar lebih mengikat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat soal mekanisme pengangkatan Kepling,” ujar Robi Barus saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Jln Mawar Raya, Helvetia Tengah , Kecamatan Medan Helvetia , Minggu (19/6/2022).

Pernyataan Robi untuk menyahuti aspirasi warga terkait banyaknya jabatan Kepling yang turun temurun. Karena pengangkatan Kepling masih wewenang Camat maka terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Maka itu, dengan Perda No 9 Tahun 2017, kesannya memanjakan Camat dan Lurah bertindak arogan. “Pada hal yang merasakan baik buruknya Kepling adalah warga. Maka dalam Perwal nantinya agar wewenang pengangkatan Kepling menguatkan kepada warga,” ujar Robi.

Pada kesempatan sosialisasi Perda, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan tidak henti hentinya mengajak dan mengarahkan agar ikut mendukung visi misi Walikota Medan Bobby Nasution yang menjadi program Pemko Medan saat ini.

Salah satu program itu terkait kebersihan, maka masyarakat diharapkan ikut berperan menjaga kebersihan sesuai arahan Pemko Medan. “Tujuannya, agar kota Medan lebih baik dan masyarakatnya tambah sejahterah,” ujar Robi selaku politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.

Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Kegiatan ini dirangkai dengan pemberian souvenir kepada masyarakat.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto Romulo)
BERITA

Politisi PSI Godfried Effendi Lubis Usulkan Driver Ojol di Kota Medan Dibebaskan Tarif Parkir

17 September 2025 | 10:46 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, mengusulkan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme parkir mengatur penggratisan...

Read more
Anggota DPRD Sumut, Ajie Karim. (Foto Ist)
BERITA

Gegara Video Dugem, Ajie Karim Dicopot Sebagai Ketua Komisi C DPRD Sumut

17 September 2025 | 09:41 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ajie Karim, resmi dicopot sebagai Sekretaris Komisi C. Atas pencopotan itu, kader...

Read more
Lapas TBA Gelar Maulid Nabi SAW
BERITA

Lapas Kelas TBA Gelar Maulid Nabi SAW

17 September 2025 | 00:20 WIB

TANJUNGBALAI II  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai Asahan (TBA) menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Senin...

Read more
BERITA

Indonesia–Malaysia Perkuat Sinergi Laut Lewat Patkor Malindo 169/25

17 September 2025 | 00:14 WIB

TANJUNGBALAI II Patroli Terkoordinasi (Patkor) Malindo 169/25 resmi digelar pada tanggal 10 sampai dengan 24 September 2025 di Selat Malaka...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi PSI Godfried Effendi Lubis Usulkan Driver Ojol di Kota Medan Dibebaskan Tarif Parkir

17 September 2025 | 10:46 WIB
BERITA

Gegara Video Dugem, Ajie Karim Dicopot Sebagai Ketua Komisi C DPRD Sumut

17 September 2025 | 09:41 WIB
BERITA

Lapas Kelas TBA Gelar Maulid Nabi SAW

17 September 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Indonesia–Malaysia Perkuat Sinergi Laut Lewat Patkor Malindo 169/25

17 September 2025 | 00:14 WIB
BERITA

P-APBD Sumut 2025, Ihwan Ritonga : Prioritaskan Pembangunan Infrakstuktur, Kesehatan dan Pendidikan

17 September 2025 | 00:09 WIB
BERITA

Mahyaruddin Terima Award Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai

17 September 2025 | 00:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MAR Residivis Pengedar Sabu jalan Dahlia

17 September 2025 | 00:00 WIB
Narkoba

Sempat Kejar Kejaran, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Ardi Diduga Pengedar Sabu jalan Viyata Yudha

16 September 2025 | 23:49 WIB
Medan

Polda Sumut Ungkap Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Tersangka Diamankan

16 September 2025 | 23:35 WIB
Medan

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bromo Medan Denai

16 September 2025 | 23:26 WIB
BERITA

Dikmas Lantas Penling – Penluh, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas di Loket Bus 

16 September 2025 | 23:19 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP dan Mediasi Dugaan Penganiayaan di Jalan TB. Simatupang

16 September 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita