Media Online Jurnal X
Minggu, 21 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Robi Barus, anggota DPRD Medan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/9/2022). (Foto Romulo)

Robi Barus, anggota DPRD Medan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/9/2022). (Foto Romulo)

Robi Barus Harapkan Kesadaran Warga Untuk Tidak Buang Sampah dan Patuhi Perda Persampahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 September 2022 | 20:03 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta warga Kota Medan untuk segera berhenti dari perilaku membuang sampah sembarangan, khususnya ke parit-parit (drainase) hingga ke sungai-sungai yang ada di Kota Medan. Sebab, sampah yang dibuang akan sangat menggangu fungsi drainase dan sungai. Karena berpotensi dalam menyebabkan banjir di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/9/2022).

“Bila masih ada yang membuang sampah sembarangan, terkhusus ke parit-parit dan sungai-sungai, saya mohon stop perilaku membuang sampah sembarangan seperti itu,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan itu, berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kota Medan dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Terbukti, hujan dengan intensitas tinggi kerap terjadi Kota Medan sejak Bulan Agustus hingga September ini.

“Diperkirakan, intensitas hujan yang tinggi itu masih akan berlangsung hingga beberapa waktu kedepan. Saya minta hal ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Robi Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu mengatakan, hujan dengan intensitas tinggi di Kota Medan beberapa kali membuat sejumlah wilayah di Kota Medan tergenang air.

Hal ini bisa terjadi karena sejumlah drainase di Kota Medan dinilai tidak mampu lagi mengalirkan air ke sungai-sungai. Begitu juga dengan sejumlah sungai di Kota Medan yang terpantau meluap akibat tidak lagi mampu menampung debit air dalam jumlah yang besar.

“Disinilah korelasinya. Mengapa kita tidak boleh membuang sampah sembarangan, apalagi ke drainase maupun sungai. Sebab kalau sampah menumpuk disana, maka drainase dan sungai tidak akan bisa lagi menampung dan mengalirkan debit air dalam jumlah yang besar. Akibatnya Kota Medan akan tergenang air, dan kita selaku masyarakat akan sangat dirugikan,” katanya.

Saat ini, terang Robi, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution tengah berfokus dalam mengatasi masalah banjir. Hal itu terlihat dari keseriusan Pemko Medan dalam membangun dan memperbaiki fungsi drainase-drainase yang ada di Kota Medan.

Tak cuma itu, saat ini Pemko Medan juga tengah berfokus dalam berkomunikasi dengan BWSS II untuk mempercepat rencana normalisasi sejumlah sungai di Kota Medan.

Untuk itu, Robi Barus mengajak warga Kota Medan untuk ikut membantu pemerintah yang sedang melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah banjir di Kota Medan.

“Mulai lah dengan berhenti membuang sampah sembarangan. Bila ada orang-orang di sekeliling kita yang masih membuang sampah sembarangan, ingatkan mereka untuk segera menghentikan perilaku buruk itu,” ucapnya.

Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Robi berharap agar warga dapat mematuhi karena ada saksi.

“Sanksi yang diatur dalam Perda tersebut yakni bagi perorangan membuang sampah sembarangan dikenai hukuman 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan,” tutup Robi.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan Bawaslu Tanjungbalai bersama Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung SSi, MT
BERITA

Mahyaruddin Salim Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tanjungalai Bersama Anggota DPR RI

20 September 2025 | 23:38 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan Bawaslu Tanjungbalai bersama Anggota DPR RI Ahmad...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju  AIPDA Adilman Manalu menyelesaikan dugaan selisih paham di warung tuak Jalan Nenas Gang Petai
BERITA

Polsek Siantar Marihat Problem Solving Dugaan Selisih Paham di Warung Tuak Jalan Nenas Gang Petai

20 September 2025 | 23:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju  AIPDA Adilman Manalu menyelesaikan dugaan selisih paham di...

Read more
Kejari Samosir - Dwi Ngai Sinaga SH MH
BERITA

Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa di Samosir, Dwi Ngai Sinaga : Kejari Samosir Jangan Cari Kesalahan untuk Balas Dendam

20 September 2025 | 23:18 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir diminta untuk lebih profesional dan tidak anti kritik atas program Jaksa Garda Desa (Jaga...

Read more
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan lakukan Gerebek Sarang Narkoba dikawasan Jln Mangkubumi, Medan Maimun. (Foto Ist)
Medan

GSN di Medan Maimun, Polisi Amankan Satu Orang Pengedar, 606 Butir Ektasi dan Uang Rp 50 Juta Diduga Hasil Jual Narkoba

20 September 2025 | 23:12 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Jumat (19/9/2025) sore dikawasan Jalan Mangkubumi,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Mahyaruddin Salim Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tanjungalai Bersama Anggota DPR RI

20 September 2025 | 23:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Problem Solving Dugaan Selisih Paham di Warung Tuak Jalan Nenas Gang Petai

20 September 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa di Samosir, Dwi Ngai Sinaga : Kejari Samosir Jangan Cari Kesalahan untuk Balas Dendam

20 September 2025 | 23:18 WIB
Medan

GSN di Medan Maimun, Polisi Amankan Satu Orang Pengedar, 606 Butir Ektasi dan Uang Rp 50 Juta Diduga Hasil Jual Narkoba

20 September 2025 | 23:12 WIB
Medan

Curi Becak Motor Barang, Justin Akhirnya Mendekam di Penjara

20 September 2025 | 23:03 WIB
Kabupaten Simalungun

Abang Becak Ditemukan Tewas Dirumahnya, Polsek Tanah Jawa Lakukan Evakuasi

20 September 2025 | 22:59 WIB
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Dua Pengedar Pil Inex di Medan Maimun Diringkus Polisi

20 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Festival Keselamatan

20 September 2025 | 22:36 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkapa Dua Orang Transaksi Jual Beli Sabu di Jalan Bola Kaki

20 September 2025 | 22:19 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Rizki Diduga Pengedar Sabu Jalan Kenali Gang Nangka

20 September 2025 | 21:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Mediasi Dugaan Pencurian Telur di Jalan Merpati

20 September 2025 | 20:26 WIB
BERITA

Polek Siantar Selatan Patroli Posko KBN Jalan Gunung Sinabung, Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Warga

20 September 2025 | 20:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita