SIANTAR
Terdawak Roli Depita br Simamora (37) warga Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dihukum atau vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara memiliki 8 paket narkotika jenis shabu dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (12/1/2022).
Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH juga memvonis terdakwa Roli br Simamora membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan ditambahkan hukuman selama 3 bulan penjara.
Vonis terdawka Roli br Simamora itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang membuktikan terdawa Roli br Simamora bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Terdakwa Roli br Simamora ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (17/1/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Saat penangkapan dari terdakwa Roli br Simamora ditemukan barang bukti 8 paket shabu dibalut tisu yang sempat dibuangnya ke belakang pintu kamar, 1 buah bong lengkap pipet dan pipa kaca bekas bakar shabu dari atas lantai, serta uang sebanyak Rp 100 ribu dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Sesuai berita acara penimbangan Pegadaian No. 404/IL.10040.00/2021 tanggal 19 Juli 2021 telah melakukan penimbangan berupa 8 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,39 gram dan 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu berat kotor atau bruto 1,29 gram.
Usai membacakan vonis terdawka Roli br Simamora itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan