TEBING TINGGI II
Tim gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi menggerebek rumah oknum bandar narkotika jenis shabu berinisial ZK di Kampung Sawo Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara, pada hari Minggu (6/8/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Seorang anak buahnya diduga pengedar berinisial DI alias Dedi (29) warga Jln. SM Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berhasil dibekuk.
Penangkapan itu berawal adanya informas masyarakat bahwa di Kampung Sawo tepatnya dirumah bandar shabu berinisial ZK dijadikan tempat peredaran narkotika diduga melibatkan prajurit TNI.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (6/8/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi melakukan penggerebekan dan menemukan DI alia Dedi nekat melarikan diri.
Tim gabungan pun gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku DI alias Dedi kemudian dari saku celannya ditemukan barang bukti 1 paket narkotika Jenis Shabu bruto 0.50 gram. uang Rp400.000, 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo, 1 buah dompet wana merah serta KTP serta Kartu BPJS atas nama pelaku.
Diinterogasi Pelaku DI alias Dedi mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari laki-laki bernama Zul Kurik alias ZK warga Kampung Sawo Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan pelaku DI alias Dedi dan seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (PS)