JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berada di Medan, Kamis (25/4).
Penyitaan tersebut dilakukan dengan cara memasang plang pengumuman di pagar rumah mewah tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, pada hari kemarin, tanggal 25 April,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/4).
Ia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar.
“Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar,” ujarnya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, KPK telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.
Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.
Pasca dilakukan penyitaan, Jumat (26/4) sejumlah awak media mendatangi rumah itu di Jalan.Crysant VIII Blok G No 48 Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Jalan Setia Budi, Medan.
Rumah itu bernuansa hitam putih pada bagian depannya ada poster bertuliskan bahwa rumah itu disita KPK. Poster itu tertempel di samping nomor rumah tersebut.
“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tidak pidana korupsi dengan tersangka Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 s/d 2024,dkk,” demikian isi poster tersebut. (ROM)