Media Online Jurnal X
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Polda Sumut menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia dengan menangkap diduga agen pengiriman Rita Zahara warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. (Foto Ist)

Polda Sumut menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia dengan menangkap diduga agen pengiriman Rita Zahara warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. (Foto Ist)

Rumah Penampungan PMI Ilegal di Pematangsiantar Digerebek Polisi, Agen Pengiriman Ditangkap dan 5 TKW Diselamatkan 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Juli 2025 | 06:43 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia. Lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara tersebut.

Kelimanya yakni ; SR (20) warga Huta 1, Desa Purbaganda, Kecamatan Pematangbandar, OLH (26), warga Desa Pagaranlambung V, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaranlambung V, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandarkhalipah, Kecamatan Percut Seituan dan DLS (42) warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, pengungkapan dilakukan pada 17-18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan TPPO ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.

Petugas mengamankan korban dari sebuah penampungan rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum  Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kombes Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim dipimpin menangkap seorang ibu bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Wanita paruh baya itu diduga berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural (ilegal) ke Malaysia. Dari hasil penyidikan, Rita Zahara ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkap kelima korban akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp6,1 juta hinggaRp 6,5 juta perbulannya. Tapi, tersangka yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor. Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia,” ungkapnya.

Sementara tersangka mengaku sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non prosedural sejak tahun 2022 setelah usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 juta per orang,” pungkasnya. (ROM)

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan keagamaan bertajuk Safari Dakwah Nusantara bersama penceramah kondang, "Bunda Indah"
BERITA

Gelar Safari Dakwah Nusantara “Bunda Indah”, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat “Kuatkan Hati Bangkitkan Negeri”

14 November 2025 | 00:23 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan keagamaan bertajuk Safari Dakwah Nusantara bersama penceramah kondang, "Bunda Indah" yang dilaksanakan di Pendopo...

Read more
Kasat Polairud Tanjungbalai AKP M. Tanjung, S.H Ikuti Rakernis Polda Sumut
BERITA

Kasat Polairud Tanjungbalai Ikuti Rakernis Polda Sumut, Siap Laksanakan 12 Program Unggulan Kabaharkam

14 November 2025 | 00:17 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam upaya memperkuat pengawasan wilayah perairan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pesisir, Kepala Satuan Polairud (Kasat Polairud) Polres...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat menerima audiensi dan bertemu para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungbalai
BERITA

Bertemu Pengusaha THM, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Akan Tindak Tegas Yang Langgar Aturan

13 November 2025 | 23:58 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meminta agar tempat hiburan malam (THM) mematuhi aturan sesuai perizinannya. Sudah ada item yang...

Read more
Lapas Kelas IIB TBA Gelar Panen Raya
BERITA

Lapas Kelas IIB TBA Gelar Panen Raya Wujud Nyata Asta Cita Presiden

13 November 2025 | 23:52 WIB

TANJUNGBALAI II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA) melaksanakan kegiatan panen raya sayuran jenis kangkung di area...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Safari Dakwah Nusantara “Bunda Indah”, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat “Kuatkan Hati Bangkitkan Negeri”

14 November 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Kasat Polairud Tanjungbalai Ikuti Rakernis Polda Sumut, Siap Laksanakan 12 Program Unggulan Kabaharkam

14 November 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Bertemu Pengusaha THM, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Akan Tindak Tegas Yang Langgar Aturan

13 November 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Lapas Kelas IIB TBA Gelar Panen Raya Wujud Nyata Asta Cita Presiden

13 November 2025 | 23:52 WIB
Medan

Pelaku ” Rayap Kayu ” dan Dua Penadah Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dibuat Main Judi Online

13 November 2025 | 23:44 WIB
Narkoba

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Tangkap Seorang Residivis Miliki Sabu 3.70 Gram

13 November 2025 | 23:15 WIB
BERITA

Wesli Memaparkan Rencana Strategi Pengendalian Inflasi di HLM TPID dan TP2DD Wilayah SISI BATAS LABUHAN

13 November 2025 | 23:07 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Samson Bawa 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

13 November 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Gawat ! Ikrimah Hamidy Salah Satu Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Hadiri Taklimat Partai Gerindra di Hambalang

13 November 2025 | 21:43 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum

13 November 2025 | 21:28 WIB
KORUPSI

2 Kadis di Pemko Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival

13 November 2025 | 21:10 WIB
BERITA

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolseķ Sianțar Marihat Respon Cepat Bantu Warganya

13 November 2025 | 18:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita