TEBING TINGGI
Satu unit rumah semi permanen milik Ijarah Syahputra yang terletak di Jalan Merpati Lk. II Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dilalap sijago merah, Jumat (22/ 7/2022) dini hari sekira pukul 03.30.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, menjelaskan, awalnya saksi Samsudin Wanra mendengar adanya suara dari dapur rumah milik korban ( Ijarah Syahputra-red). Selanjutnya saksi Samsudin melihat dari jendela kamarnya adanya api dari dapur rumah milik korban.
Lalu saksi Samsudin langsung keluar dari rumah dan diikuti saksi Tumino, kemudian ke dua saksi berteriak membangunkan korban sambil meminta pertolongan warga dikarenakan api semakin membesar.
Setelah korban bangun, saksi bersama warga mencoba memadamkan api dan menyelamatkan barang berharga yang berada di dalam rumah korban. Namun api semakin membesar sehingga barang-barang berharga yang berada didalam rumah tidak dapat diselamatkan.
Tidak lama kemudian petugas empat unit Pemadam Kebakaran (Damkar) datang melakukan penyeprotan hingga berhasil memadamkan kobaran api. Personil Piket SPKT bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi juga turun melakukan olah TKP.
“Kebakaran itu diduga akibat arus pendek dari dapur rumah korban. Akibat kejadian itu korban megalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 170.000.000, jelas Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan