SIANTAR
Sudah jatuh ketimpa tangga pula. Peribahasa ini pantas dialamatkan kepada Pelaku Pak Arjun Gulo (40). Dimana saat Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar melakukan olah TKP kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan isterinya ternyata Terlapor Pak Arjun Gulo (40) ditangkap ketahuan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Medan Gang Kelinci, Kecamatan Siantar Martoba, Hari Selasa (31/3/2020) sekira pukul 13.30 Wib siang.
Awalnya pagi harinya isteri Pelaku sehari harinya dipanggil Mak Arjun didampingi adik pelaku melaporkan perbuatan Pelaku yang sering melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya ke Mako Polres Siantar.
Setelah memintai keterangan, Penyidik Unit PPA dibantu Penyidik Unit Jahtanras langsung menangkap Pelaku yang ketepatan berada didalam kamarnya diduga lagi nyabu. Tidak itu saja, dari bawah tikar yang dibentangkan didalam kamarnya itu ditemukan satu paket narkotika diduga sabu dan alat isap atau bong.
Tidak itu saja, dari selipan alat tenun ulos yang juga didalam rumahnya itu ditemukan lima paket narkotika diduga jenis sabu. Adanya barang bukti itu, Pelaku Ajun Gulo pun diboyong dan dimasukkan keruangan pemeriksaan Unit Jahtanras. Mengetahui itu Kaurbin Operasional (KBO) Satreskrim IPTU Sutari, SH langsung melaporkan ke ruangan Satres Narkoba. Berselang beberapa menit KBO Iptu Sutari, SH memperintahkan Penyidik Unit PPA dan Jahtanras menggiring sekaligus nenyerahkan Pelaku dan barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba tersebut.
“Tadi anggota mau olah TKP kasus KDRT yang dilaporka isteri Pelaku itu tapi saat dirumahnya dari Pelaku ditemukan barang bukti sabu,”kata KBO Satrekrim IPTU Sutari, SH singkat saat ditemui usai keluar dari ruangan Penyidik Satres Narkoba.
Sementara itu J Sagala, Ketua Rukun Tetangga (RT) Setempat ditemui wartawan membenarkan Pelaku dilaporkan melakukan KDRT terhadap isterinya dan saat ditangkap ditemukan barang bukti enam paket narkotika diduga jenis sabu. Dimana dilihatnya satu paket sabu dan bong ditemukan dibawah tikar dalam kamar sedangkan lima paket lagi diselipan alat tenun.
“Pas lewat mengendarai sepedamotor tadi, aku lihat beberapa orang polisi dan seorang tentara yang mungkin keluarga isteri pelaku ada dirumah pelaku itu. Kabarnya Awalnya pelaku itu dilaporkan isterinya karena menjual jual isterinya kepada orang lain dan sering memukuli kemudian isteri pelaku didampinngi adik pelaku melaporkan ke Kantor Polisi,”ujar J Sagala.
Ditambahkannya, sehari harinya dirumah pelaku itu sering banyak orang tetapi sejak tinggal dirumah itu pelaku sama sekali tidak pernah melaporkan keberadannya dan keluarganya. “Saya sebagai Ketua RT dikampung ini tapi sampai saat ini Pelaku tidak pernah melapor kepada saya dan dirumah itu mau juga tinggal dua hingga empat kepala keluarga,”katanya mengakhiri.
Tidak ketinggalan, HT (49) tetangga Pelaku ditemui dirumahnya mengatakan mengetahui sudah dua kali diduga menjual jual isterinya kepada teman pelaku saat datang kerumah pelaku itu. “Kalau ribut ribu saya tidak pernah dengar karena saya bekerja diluar kota dan jarang pulang kerumah. Tadi isteri nya melaporkan kasus KDRT tapi saat pelaku ditangkap ditemukan ada narkoba diduga jenis sabu,”kata HT singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaku Pak Arjun Gulo sedang menjalani pemeriksaan Penyidik Satres Narkoba Polres Siantar sedangkan isterinya menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan