TANJUNG BALAI
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau samurai, Kamis (30/03/23) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Pelaku itu berinisial MS (64) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Penangkapan pelaku didasari laporan pengaduan korban Suprin Hutahuruk (52) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan laporan polisi nomor LP / B / 43 / III / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Maret 2023.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kepolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, MH dikonfirmasi mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (29/3/2023) malam sekira pukul 21.30 wib di Gang Beringin Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pelaku menganiaya korban dengan cara di sabet menggunakan pisau samurai ke arah badan sehingga korban mengalami luka sabitan di bagian perut. Selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Polsek Datuk Bandar.
Discussion about this post