SIANTAR
Organisasi Sahabat Lingkungan (Saling) melaporkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dan Pemilik ke Mako Polres Siantar perihal pembiaran ternak babi yang terletak di Silomangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
“Tadi siang, Jumat (25/10/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib sudah resmi kami melaporkan Pemko Siantar dengan nomor surat B.34/P/SaLing/X/2019. Saya yang menyerahkan surat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar,”hal ini diucapkan Ketua Saling Nico N Sinaga dikonfirmasi melalui Sekretaris Dedy Wibowo Damanik ditemui hari Jumat (25/10/2019) sore sekira pukul 16.45 Wib.
Dedy menjelaskan Pemko Siantar yang dilaporkan itu Wali Kota Siantar Hefriansyah dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam laporan pengaduan tersebut, Saling meminta pihak Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana atas perbuatan kejahatan lingkungan dengan dugaan membuang limbah pada aliran sungai bah bolon oleh oknum pengusaha ternak babi tersebut.
Wali Kota Siantar dan Kepala DPMPTSP sama sekali tidak menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan perundang undangan dengan membiarkan ternak babi tersebut beroperasi tidak memiliki Surat izin usaha hingga puluhan tahun lamanya.
Padahal UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas dinyatakan apa yang menjadi peran Lembaga Pemerintah.
“Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Siantar, Mardiana tidak pernah mengeluarkan izin usaha ternak tersebut bahkan Dinas Lingkungan hidup juga mengatakan sudah mengeluarkan surat teguran. Itu artinya sudah jelas dugaan bahwa limbah ternak tersebut dibuang ke aliran Sungai Bah Bolon yang tidak jauh dari lokasi ternak,” ucapnya,”ujar Dedy Wibowo Damanik mengakhiri sembari berharap Polres Siantar serius menuntaskan laporan pengaduan organisasi Saling tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post