DELI SERDANG
Polresta Deliserdang akhirnya merilis wajah adik pembunuh abang kandungnya yang terjadi di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (6/5/2022).
Pelaku bernama Salmon Tarigan (32) tega membunuh abang kandungnya lantaran dendam korban sering mengancam pelaku dan orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan, korban Eben Ezer Tarigan (35) diancam dan saat ini orangtua keduanya jatuh sakit.
“Dan pada hari kejadian korban kembali mengancam tersangka sehingga dengan spontan langsung membacok korban,” ucapnya kepada wartawan.
Ia menerangkan sebelum korban meregang nyawa keduanya sempat bertengkar hebat dan korban sempat melemparkan tojok ( tombak dari besi yang digunakan untuk mengangkat buah sawit) kearah tersangka tetapi tidak kena.
“Selanjutnya tojok tersebut diambil kembali oleh tersangka kemudian melemparkan balik ke arah korban dan mengenai tubuh korban,” ucapnya.
Keduanya pada saat bertikai sempat dilerai oleh saksi disekitar TKP, tapi tersangka mengeluarkan parang, para saksi langsung kabur menghindar.
Kemudian tersangka kembali mengejar korban dan melakukan pembacokan ke tubuh korban secara berulang kali hingga korban tidak berdaya.
“Setelah kejadian itu, tersangka langsung pergi meninggalkan TKP menggunakan sepedamotor dan diperjalanan tersangka membuang parang yang digunakan untuk membacok korban,” paparnya.
Kadek menyebut, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil pakaian lalu pergi menuju Delitua menuju rumah salah satu keluarganya.
Namun, Salmon Tarigan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Talun Kenas Jajaran Polresta Deli Serdang, Jumat (6/5).
Saat menyerahkan diri, ia diantar sejumlah keluarganya. Selanjutnya warga Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, tersebut diboyong ke Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id, korban Eben Ezer Tarigan (35) tewas mengenaskan penuh luka bacok di bagian kepalanya di perkebunan kelapa sawitnya di pinggir Jalan Kebun Karet Tenang Sinulingga, Dusun III Situnggung, Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 15:30 WIB.
Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra NS Tambunan mengatakan peristiwa pertikaian maut tersebut bermula pada saat saksi Wendi Tarigan hendak menimbang buah kelapa sawit milik korban dan diduga pelaku.
Saat hendak menimbang buah kelapa sawit milik keduanya, saksi melihat kedua abang beradik secara membabi-buta saling berkelahi dilokasi di pinggir jalan Kebun karet Tenang Sinulingga berlokasi di Dusun III Situnggung Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
“Saksi meminta bantuan warga melerai perkelahian di lokasi kejadian namun saat saksi dan warga menuju lokasi kejadian, korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami luka bacok benda tajam,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan