PEMATANGSIANTAR II
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Satpas melaksanakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru maupun perpanjangan dengan Pelayanan Prima dan Standart Operasional Prosedural (SOP).
Dalam penertiban SIM, para personil Satpas Sat Lantas dipimpin Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas permohonan SIM kemudian sosialisasikan mekanisme dan alur penerbitan SIM agar permohonan tidak mengalami kesulitan dalam proses pengisian formulir maupun tahapan lainnya.
Kepala satuan (Kasat) Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pelayanan prima, transparan dan sesuai SOP dalam penertiban SIM merupakan bagian dari komitmen Polri guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian khususnya Polres Pematangsianțar.
“Dengan pelayanan prima, transparan dan sesuai SOP, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas serta lebih percaya kepada Polri sebagai pelayanan dan pelindung masyarakat,” Pungkas IPTU Friska. (Fred)