SIANTAR
Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Siantar melaksanakan penindakan Lalin Over Dimensi dan Over Loading (Odol) di wilayah hukum Polres Siantar, Senin (19/9/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos menyampaikan kegiatan penindakan itu menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. R.Z Putra Panca Simanjuntak, M.Si terkait dengan Mobil Odol yang yang mengakibatkan rawan kecelakaa lalulintas (Laka Lantas).
“Dari hasil penindakan pelanggaran tersebut sebagai berikut di Jalan Parapat tidak ditemukan pelanggaran, di Jalan Bahkora tidak ditemukan pelanggaran, di Jalan Sibatu-batu ditemukan satu pelanggaran, di Jalan Sisingamangaraja ditemukan dua pelanggaran dan di Jalan Melanthon Siregar tidak ditemukan pelanggaran,”kata AKP Relina mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan