TANJUNGBALAI
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan himbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) kepada pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 08.00 Wib.
Kegaitan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu, SH, MH diikuti Kaur Bin OPS (KBO), para Kanit dan personil Sat Lantas.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu, SH, MH dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sepedamotor.
Hal ini sebagai upaya Sat Lantas Polres Tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama. “Cara kami bertindak, dengan humanis dan simpatik saat mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti, Kaca Spion, TNKB, Knalpot Standart, juga bagi pengendara yang dibonceng agar menggunakan helm SNI,”katanya.
AKP Relapang Sitepu menambahkan, terhadap pelanggaran, tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran dan hasil yang diperoleh saat melakukan kegiatan pada pengendara sepedamotor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm SNI saat mengendarai sepedamotor dan masyarakat memahami tentang pentingnya melengkapi kelengkapan kendaraannya Seperti SIM dan STNK. .
“Hari ini jumlah pengguna kendaraan yang ditegur, untuk roda dua (R2)sebanyak 10 Unit dan Roda tiga (R3) 10 Unit,” Tambah Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan untuk sasaran lokasi kegiatan diantaranya Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar, Simpang Jaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres, Simpang POMAL, Simpang Menara Lima, Depan SD Negeri 5 dan Depan SMP Negeri 1 Tanjung Balai. ( TF).





