TANJUNGBALAI
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai menggelar Bimbingan belajar (Bimbel) kepada warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) bertempat di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Rabu (16/11/2022) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP H.W Siahaan SH dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini sebagai Pelayanan Prima kepada warga, dalam memberikan pengetahuan tentang peraturan dan Perundang-undangan lalulintas serta agar warga mengerti cara berkendaraan yang benar sesuai dengan peraturan sehingga memudahkan warga mendapatkan pelayanan pembuatan SIM serta bimbingan ini juga bagi warga pemohon baru maupun perpanjangan SIM.
“Dari hasil kegiatan terciptanya hubungan baik antara Polri dan Masyarakat Pemohon SIM. Masyarakat merasa senang dengan adanya Bimbel Gratis bagi Pemohon Sim dan mengucapkan terimakasih kepada Polri,” Pungkasnya.
Dari pantauan wartawan dilapangan kegiatan Bimbel tersebut dibimbing Bripka Ganda Damanik, Bripka R Panggabean dan Briptu Aditya Tarigan. ( TF ).





