TANJUNGBALAI
Pelaksanaan Operasi Zebra Toba Tahun 2022 yang digelar secara serentak selama 14 hari dimulai tanggal 3-16 Oktober 2022 di Jajaran Polda Sumut berakhir, Minggu (16/10/2022).
Khusus Polres Tanjungbalai melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melakukan tindakan tegas berupa tilang teguran sebanyak 1101 pengendara kendaraan.
Hal ini Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH ditemui di ruangan kerjanya, Senin (17/10/2022).
AKP Hotlan menjelaskan dari 1101 pengendara kendaraan yang ditilang itu terdiri 1068 pengendara roda dua (R2), 15 pengendara roda tiga (R3) dan 18 pengendara roda empat (R4).
Para pengendara kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran tertib lalulintas, seperti tidak memakai Helm SNI, serta tidak melengkapi atau membawa surat-surat kendaraan.
“Untuk pengendara R2 mayoritas melakukan pelanggaran tidak memakai Helm SNI,” Jelasnya.
Sedangkan pengendara R4, AKP Hotlan menambahkan mayoritas melakukan pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt. “Adanya Operasi Zebra Toba 2022 ini, mudah-mudahan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas,” Kata Kasat Lantas.
AKP Hotlan menegaskan banyak masyarakat yang kurang sadar, tapi dibilang rendah juga tidak. Dibandingkan jumlah penduduk Kota Tanjung Balai cukup banyak yang memakai dan melengkapi serta patuh pada peraturan lalulintas, yang terkena tindak tilang, alasan mereka berkendaraan yang dekat, namun apapun itu namanya kita harus menggunakan Helm di jalan raya, baik jauh maupun dekat.
“Kami akan terus mengingatkan masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam setiap kondisi dan demi keselamatan kita bersama. Sayangi diri sendiri dan keluarga karena bahaya selalu menunggu kita di rumah,” Pungkas Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH. ( TF)





