LABUHANBATU
Meski sempat dihadang keluarga dan dilempari masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus bandar narkotika jenis shabu berinisial RNH alias Tua (35) didepan rumahnya yang terletak di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Tua berdasarkan peengembangan dari tersangka MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara person .il menyamar sebagai pembeli atau undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Setelah dilakukan pencarian, Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH bersama Kanit Idik I IPDA Serwedi Manurung berhasil menangkap Pelaku Tua didepan rumahnya. Hanya saja saat itu keluarga dan masyarakat melakukan perlawanan dengan berusaha menghadang bahkan melempari personil.
Begitupun Kasat Narkoba berrsama Tim nya berhasil memboyong Pelaku Tua beserta barang bukti berupa shabu berat kotor atau bruto 5,66 gram, uang tunai Rp 1.550.000, 5 unit HP dan 1 unit sepedamotor Yamaha RX King ke ruangan Sat Narkoba. Lalu Kasat Narkoba bersama Tim membawa Pelaku Tua untuk dilakukan pengembangan. Namun selama lima hari pengembangan ke wilayah Kota Medan-Kota Tanjung Balai ternyata tidak behasil karena diduga informasi telah bocor.
Diinterogasi, Pelaku Tua diketahui ayah dari 4 orang anak itu sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta dan juga mengakui tersangka MK alias Biru merupakan salah satu kaki tangannya.
“Pelaku RNH alias Tua sudah lama menjadi target dan sudah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dikonfirmasi, Minggu (18/10/2021).
Sumber :Humas Polda Sumut
Editor : Freddy Siahaan