LABUHANBATU
Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu diareal PTPN III Perkebunan Membang Muda tepatnya Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Sabtu (30/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Minggu (31/10/2021) mengatakan Pengedar itu berinisial Su alias Hendri (43) warga jalan Tanjung Sari III lingkungan II Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu diareal PTPN III Perkebunan Membang Muda kemudian Kasat Narkoba membuat strategi personil menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
Dari Pelaku Hendri ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat kotor atau bruto 5,02 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk samsung warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Hendri yang merupakan ayah dari 3 orang anak itu mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian, sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (Residivis yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat. Kenekatan menjual shabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga dan mendapat keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp.100 ribu per gram nya.
“Terhadap Pelaku Su alias Hendri dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkas AKP Murniati, SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan