PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.
SR alias Adel (35) warga jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar bersama dua anggotanya sebagai kurir yakni yakni AML (39) warga jl. Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AZ (35) warga jl. Sriwijaya Kelurahan Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dalam siaran persnya pada Minggu (18/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di sebuah kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket narkotika jenis shabu, dan uang sebanyak Rp.250.000.
Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.
Diinterogasi sabu total berat bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka Adel diketahui juga sudah residivis kasus narkoba tersebut yang didapatkan dari laki laki berinisial YP. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)