PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kampung Karo atau Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangiantar, pada hari Kamis (19/6/2025) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Seorang residivis pengedar/penjual narkotika jenis sabu inisial BS alias Bayu (40) diringkus dipinggir jalan sekitar tempat tinggalnya, Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (19/6/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan tim berhasil menangkap tersangka BS alias Bayu sedang duduk di atas sepeda Honda Beat Warna Hitam BK 2253 WAC di Jalan Gunung Sinabung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 7 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket sabu dan dari tangan kanannya 1 unit HP merek vivo.
Diinterogasi tersangka Bayu mengaku mendapat 8 paket sabu berat bruto 3,02 gram tersebut dari seseorang laki laki inisial R. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap R tapi R tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi. Tersangka Bayu beserta barang bukti tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BS alias Bayu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)