PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil meringkus penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (2/5/2025) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Penjual sabu itu seorang perempuan berinisial MY br P alias Mei (39) yang juga warga jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Selanjutnya Kasat ResNarkoba AKP Jonny H. Pardede SH perintahkan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat (2/5/2025) malam sekira pukul 18.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil mengungkap dengan menangkap seorang wanita berinisial MY br. P alias Mei dipinggir jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka Mei ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo dan uang sejumlah Rp.1.500.000,-
Selain itu tersangka Mei mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. IPDA Warman Siallagan bersama Tim langsung membawa tersangka Mei kerumahnya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka Mei diinterogasi mengaku melakukan penjualan sabu di Jalan Perwira tersebut dan sabu total 3 paket berat bruto 4,28 gram tersebut miliknya yang didapatkannya dari kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak di kenal.
Adanya pengakuan itu tersangka Mei beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MY br. P alias Mei sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025) siang. (Fred)