PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang residivis miliki narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kotanopan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua residivis itu inisial OMKA (39) warga Dusun 1 Perkebunan Tanah Hitam Ulu Kelurahan Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Kota Kabupaten Batubara dan B.I (35) warga jln. Patroli Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, Selasa (9/12/2025) siang menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki memiliki narkotika di Jalan Kotanopan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025) siang sekira pukul 14.00 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan S.H bersama Tim Opsnal menangkap kedua tersangka sedang mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna biru BK 6768 TAW.
Kemudian dari tersangka OMKR ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah kotak kayu berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,75 gram, 10 butir pil extacy merek Donal Trump, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna hitam. Lali dari tersangka B.I ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna hijau dari kantong celana depan kiri.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang yang ditemukan tersebut. Untuk sabu dan ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki inisial JL alias C di Kota Medan. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, OMKA dan B.I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





