PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/9/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB.
Seorang pengedar berinisial MKAT atau lebih dikenal panggilan Bang Tanjung (43) dirumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (3/9/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap tersangka MKAT alias Bang Tanjung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada teras rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 unit handpone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong depan sebelah kiri tersangka MKAT. Selanjutnya didampingi RT Setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka bang Tanjung.
kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP merek samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 buah dompet kulit warna hitam didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik bening berisikan plastik klip kosong yang disimpan didalam panci yang tergantung didapur serta uang Rp. 960.000.
Diinterogasi tersangka Bang Tanjung mengaku keseluruhan barang bukti yang ditemuan tersebut miliknya dan total 17 paket sabu berat Bruto 63,02 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial A yang beralamat dari Kota Tanjung Balai.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan namun laki laki inisial A tersebut tidak berhasil dihubungi, sehingga tersangka MKAT beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka MKAT sudah ditahan guna diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)