PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Katim AIPTU Pandapotan Sinaga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (19/1/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Dua orang tersangka ditangkap inisial U alias M (34) warga Jl. Sei Kelululut I Kelurahan Perhentianmarproyan Kecamatan Marproyan Damai Kota Pekan Baru (Residivis) dan AYAMS (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (30/1/2026) menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya dari informasi viral dan info masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Senin (19/1/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H dan AIPTU Pandapotan Sinaga melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,35 gram dan di kantung celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi berisi pesanan sabu dan alat komunikasi dengan tersangka U alias M.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya dari Kota Medan inisial J. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





