PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 22.45 WIB.
Seorang pengedar atau penjual berinisial ESH alias Eko Kodok (37) warga Jalan Darusalam Gg. Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diringkus.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Jumat (13/6/2025) pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 22.45 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan SH bersama tim berhasil menangkap tersangka ESH alias Eko Kodok sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu diduga menunggu pembeli sabu.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka Eko Kodok mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan dan nomor HP nya jgua tidak aktif.
Lalu tersangka Eko Kodok beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ESH alias Eko Kodok sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)