PEMATANGSIANȚAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Empat orang diduga pengedar diringkus berinisial FH (20) warga Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, YA (22) warga Huta 1 Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, DAP (22) warga Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan DRS (28) warga Kaban Julu Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim menggerebek salah satu rumah di Perumahan Bombongan tersebut dan berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial FH dan YA.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan bersama RT setempat lalu ditemukan barang berupa 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp. 260.000, 1 buah HP Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.32 gram).
Diinterogasi tersangka FA dan YA mengatakan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua namun milik tersangka DRS yang sedang pergi ke Kota Medan bersama temannya DAP untuk menjemput sabu.
Setelah ditunggu pada malam harinya, sekira pukul 19.30 wib tersangka DA dan DRS tiba di depan rumah tersebut menggunakan sepeda motor Honda Cb warna hitam BK 3832 TBC. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah HP Samsung warna hitam, dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.35 gram).
Diinterogasi tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Keempat tersangka itu sudah dilakukan penahanan gun diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)