PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap FA alias Fahri (31) warga Jln. Tanah Jawa Gg. B. Tanjung Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar mengedar atau menjual narkotika jenis sabu berat bruto 1,29 gram di .Jln. Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Senin (16/6/2025) malam menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Medan Gang Air bersih tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim berhasil meringkus tersangka FA alias Fahri saat mengendarai sepedamotor Yamah Mio warna putih BK 5237 VAH di jln. Medan Gang Air Bersih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian dari tersangka Fahri ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 1,29 gram diaspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.
Diinterogasi tersangka Fahri mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisal R alias KB. Selanjutnya Tim Opsanl Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada. Lalu tersangka Fahri beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka FA alias Fahri sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)