PEMATANGSIANTAR II
TN alias A atau dikenal Miss Aurel (24) dikenal seorang Female disc jockey (Fdj) bersama adik kandungnya DS alias Doni (22) dan sepupunya AW (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Warman Siallagan SH dirumah kontrakannya No. 8 di Perumahan DL. Sitorus Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan warga Huta hahean 1 Desa Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Informasi dihimpun, awalnya pihak Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar menerima informasi masyarakat bahwa di Komplek Perumahan Dl. Sitorus jl. Pdt. J.W. Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba ada rumah No.8 sering digunakan pemiliknya untuk bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba IPTU Warman Siallagan SH bersama Tim menggerebek rumah No. 8 tersebut kemudian menemukan Fdj. Miss Aurel bersama adik kandung (Doni) dan sepupunya (AW) sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang Handphone (HP) masing masing yakni 2 Unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk samsung dan 1 unit HP merk Vivo.
IPDA Warman perintahkan ketiganya untuk tetap diam di tempat duduk tersebut. Selanjutnya IPDA Warman Siallagan bersama Tim disaksikan pemerintah setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Lalu ditemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur ada 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket shabu berat bruto 12,43 gram. Kemudian ada juga 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi berat bruto 2,85 gram.
Diinterogasi ketiga terduga pelaku tersebut mengaku sebelum di tangkap ada menggunakan narkoba jenis sabu dan di Handphone masing masing ada ditemukan bukti transaksi narkoba. Lalu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. (Tim)