PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang pengedar atau penjual narkoba jenis ekstasi inisial SR alias Figri (25) warga Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025) siang mengatakan penangkapan tersebut di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya depan Toko Roti Frans Bakery.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Parapat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menagkap tersangka SR alias Fiqri sesuai informasi masyarakat hendak transaksi ekstasi dengan barang bukti berupa 2 butir narkotika jenis ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang.
Diinterogasi tersangka Fiqri mengaku pemilik ekstasi tersebut dan masih ada menyimpan ekstasi di kamar kos nya di jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Fiqri ke kamar kosnya tersebut.
Selanjutnya kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik merah berisikan 1 buah plastik biru di dalamnya terdapat 3 butir ekstasi warna biru, 5 butir ekstasi warna hijau dan 7 butir ekstasi warna kuning. Lalu tersangka F beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari Tersangka SR alias Fiqri disita 19 butir ekstasi dan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)