PEMATANGSIANTAR II
Dipimpin langsung Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH bersama Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menagnkap GS (48) penjual narkotika jenis ganja dirumahnya yang tereltak di Jalan Batu Permata Raya XIV Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (5/7/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Awalnya dperoleh informasi masyarakat bahwa tersangka GS sering menjual ganja dirumahnya jln. Batu Permata Raya XIV Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota. Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (5/7/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, SH bersama Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan tim opsnal berhasil menangkap tersangka GS sedang tidur dirumahnya.
Namun saat itu tersangka GS tidak mengaku memiliki ganja sehingga ketua RT setempat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan dirumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Marshal dari atas tempat tidur yang berisi 1 paket narkotika jenis ganja, dari dalam lemari pakaian didapati 1 buah plastik hitam di lapis plastik merah di dalamnya berisi 1 buah kotak rokok marshal berisi 5 paket ganja, 1 buah kotak rokok Luffman berisi 3 paket ganja dan 77 paket ganja, 1 unit HP merek nokia dari bawah tempat tidur dan uang sebanyak Rp 100.000.
Diinterogasi tersangka GS mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 279,37 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya. Lalu tersangka GS beserta barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka GS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (5/7/2025). (Fred)