PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap HP (38) warga Jalan Manunggal Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram pada hari Senin (7/7/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Jumat (11/7/2025) pagi menjelaskan penangkapan tersangka HP di Jalan Sisingamangaraja (SM. Raja) Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki mengaku inisial HP yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan SM. Raja.
Saat itu tersangka HP membuang 1 botol Obat Mylanta ke jalan. Tim Opsnal Unit 1 gera cepat mengamankan Botol Mylanta tersebut dan setelah diperiksa ditemukan didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu berat bruto 1,37 gram dan di tangan kanannya ada 1 unit Handphone (HP) merk Redmi.
Diinterogasi tersangka HP mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.
Mendengar itu IPDA Warman bersama Tim menghubungi nomor HP laki laki yang memberikan sabu tersebut tetapi sudah tidak aktif, sehingga tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)