PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH tangkap BS alias Molong (38) penjual narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari
Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap tersangka Molong dirumahnya, Jalan Singosari Gg. Sumber Sari tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas samping eiger di atas asbes kamar tidurnya di dalam nya terdapat 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, dan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok yg terbuat dari sedotan. Lalu di temukan juga dari kantung kanan belakangnya uang hasil penjualan Shabu sebanyak Rp.200.000.
Diinterogasi tersangka Molong mengaku sabu total berat bruto 2,20 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan dari laki laki berinisial H belum ditemukan sehingga tersangka Molong beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BS alias Molong sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaiman Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)