PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua terduga penjual narkotika jenis ekstasi dari Kos Base Camp yang terletak di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka itu berinisial NA alias Nesya (23) warga Jl. Bola Kaki Gg. Prona Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AF alias Ozi (19) warga Jl. Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring SH dalam laporannya menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di Kos Base Camp jalan Murai tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim berhasil menangkap kedua tersangka sedang duduk di salah satu kamar di Kos Base Camp tersebut.
Selanjutnya didampingi ibu RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti di bawah tempat tidur ada 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi, di dalam laci lemari kain ada dompet warna hijau didalamnya 2 plastik klip yang masing masing berisi 5 butir pil ekstasi dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak rak ada 2 unit handPhone (HP) merk Oppo dan Vivo.
Kemudian di lantai kamar belakang ditemukan 1 buah plastik warna orange didalamnya 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil ekstasi dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias Ozi ada uang hasil penjual pil ekstasi sebanyak Rp.2.450.000.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti total keseluruhan ekstasi 81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, NA alias Nesya dan AF alias Ozi sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)