PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu inisial NFN alias Nofal (28) warga Marihat Bayu Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025) sore mengatakan penangkapan NFN alias Nofal didepan Kos kosan Missyolin, Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim menangkap seorang laki laki inisial NFN alias Nofal di Jalan Setia Negara tepatnya depan Kos Missyolin sesuai informasi masyarakat tersebut.
Lalu dilakukan pemeriksaan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kanannya dan uang Rp. 259.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi Nofal mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamar kos nya di Kos Missyolin tersebut. Selanjutnya IPDA Indrawan bersama Tim didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dikamar kos nya lalu ditemukan barang-barang berupa 1 paket sabu di balut lakban coklat dari bawah tempat tidur, 1 buah tas tangan warna hijau dari bawah lemari berisi 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Nofal mengaku 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,80 gram itu miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki bernama Anib yang beralamat di Perdagangan Kabupaten Simalungun. Namun Anib telah diamankan Polres Batubara beberapa hari sebelum penangkapannya tersebut. Adanya pengakuan itu Nofal beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini tersangka NFN alias Nofal sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)