PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang penjual ikan berinisial IA (45) diduga menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak Jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (9/7/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi hari Jumat (11/7/2025) pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sering jual narkotika jenis sabu di jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Bah Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial IA. Selanjutnya pada hari Rabu (9/7/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap tersangka IA sedang duduk duduk sambil main Handphone (HP) diruangan tamu rumahnya di Jln. Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu IPDA Warman memanggil RT setempat untuk mendampingi penggeledahan di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dibelakang rumahnya berupa 1 kotak plastik hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket berat bruto 3,71 gram yang terselip di balik balik seng.
Kemudian ada 1 unit handphone (HP) merk xiomi warna biru terletak diatas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka IA mengaku barang bukti 12 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F dan uang Rp293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.
Mendengar itu IPDA Warman bersama Tim melakukan pengembangan tetapi laki laki inisial F belum ditemukan sehingga tersangka IA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)