PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak berhasil mengungkap kepemilikan 11 narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat malam (16/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial DS (39) warga Jalan Langkat II Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (23/1/2026) menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Jumat malam (16/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak menangkap DS sesuai diinformasi masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya, uang sebesar Rp 40.000 dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi pelaku DS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah nya yang beralamatkan di Perumahan Menutur Indah Residen II jalan Simbolon Tengkoh Kecaamtan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku DS ke rumahnya tersebut lalu didampingi Pangulu setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak redoxso warna hitam didalam nya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.
Diinterogasi pelaku DS mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seroang laki inisial R yang beralamat di Kota Medan. Namun laki laki inisial R tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DS merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





