PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH tangkap AS alias Salken (39) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (8/5/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim menangkap tersangka AS alias Salken dipinggir jalan Sadum yang juga tempat tinggalnya tersebut dengan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram dan uang Rp 9000 sebagai upah membelikan sabu,
Dinterogasi tersangka Salken mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial A. Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Salken beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS alias Salken sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Fred)