PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/9/2025) malam sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka tersebut berinisial JA alias Tara (38) warga Jl. Beo Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/9/2025) malam sekira pukul 21.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap menangkap tersangka JA alias Tara sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk di atas sepeda motor honda beat warna hitam BK 5103 WAR yang diparkir di pinggir jalan di jalan Merpati tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Hanphone (HP) merk Itel warna biru dari kantong jaket depan sebelah kirinya, 2 bungkus narkotika jenis ganja dari atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan kirinya, 1 buah plastik klip berisikan 6 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kanannya serta uang sebesar Rp176.000.
Diinterogasi tersangka Tara mengaku total keseluruhan 7 paket sabu berat bruto 1,96 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial S yang beralamat di Kabupaten Simalungun dan ganja berat bruto 3,92 gram diperolehnya dari seorang laki laki berinisial PS yang beralamat di Marihat.
Namun setelah dilakukan pengembangan kedua laki laki tersebut tidak dapat dihubungi sehingga tersangka Tara beserta seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)