PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap seorang laki laki menyimpan Narkotika jenis sabu inisial T.BB alias Timbul (48) dirumahnya Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu (11/6/2025) siang mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil meringkus tersangka T.BB alias Timbul sedang duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.
Kemudian diamankan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kanannya ada uang sebanyak Rp215.000, di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket Sabu berat bruto 1,32 gram.
Diinterogasi tersangka Timbul mengaku yang menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya cara membeli dari seorang laki laki suruhan temannya berinisial H.
Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim langsung melakukan pengembangan tapi laki laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka T.BB alias Timbul sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)